Kabar baik bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pemerintah memastikan tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan tersebut. Pekerja akan menerima penuh dana sebesar Rp 600 ribu sesuai alokasi.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tenaga Kerja menyebutkan, sebagian tenaga kerja di Kota Medan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama yang disalurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mulai kemarin, Senin (12/9).
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi sedikit terlambat. Bantuan sosial untuk kelompok pekerja itu baru bisa disalurkan hari ini, Senin (12/9), setelah sempat disebutkan cair pada Jumat (9/9).