27 C
Medan
Saturday, September 28, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Buang Sampah Sembarangan

Rizki Nugraha Sayangkan Banyaknya Warga Kota Medan Buang Sampah Sembarangan

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar M. Rizki Nugraha SE, menyayangkan masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan. Tak hanya dibuang dijalanan, bahkan sampah juga kerap dibuang ke parit dan sungai.

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta

Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Medan. Kebijakan ini didukung Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST.

Buang Sampah Sembarangan, Disanksi Pidana atau Denda

Setiap orang perorangan dengan sengaja melanggar Pasal 32 yang termaktub dalam Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Sesuai ayat (2) bagi badan atau lembaga dipidana denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Musim Hujan, Stop Perilaku Buang Sampah Sembarangan

Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta warga Kota Medan untuk segera berhenti dari perilaku membuang sampah sembarangan, khususnya ke parit-parit (drainase) hingga ke sungai-sungai yang ada di Kota Medan. Sebab, sampah yang dibuang akan sangat menggangu fungsi drainase dan sungai. Hal ini pun berpotensi dalam menyebabkan banjir di Kota Medan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/