Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secar bertahap. Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.