Rudi Francisko dan Wagio diganjar penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Pasalnya, kedua pemuda itu terbukti membunuh seorang penjaga malam dan menggasak kabel tembaga seberat 48 kg.
Dua orang pemuda, Rudi Francisko dan Wagio dituntut pidana seumur hidup. Keduanya terbukti membunuh seorang penjaga malam dan gasak kabel tembaga seberat 48 kg, dalam sidang virtual di Ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/12).