27 C
Medan
Friday, February 28, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Bunuh Teman Kencan Sejenis

Bunuh Teman Kencan Sejenis, Terdakwa Lolos Vonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan bermotif asmara sesama jenis, Agung Sumarna Sarumaha (23) lolos dari hukuman pidana seumur hidup. Dia divonis 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img