Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Chee Yu, terpidana kasus korupsi Rp2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di Bank Sumut Cabang Tanjungmorawa. Dia ditangkap Tim Kejati Sumut, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).