Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) se-Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 yang baru ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin, ditolak elemen buruh. Untuk itu, dalam waktu dekat sejumlah elemen buruh bakal menggelar aksi besar-besaran.