Seorang pria berinisial S (54) warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang mencabuli anak kandungnya berinisial DM (14) sebanyak 16 kali.
Bahkan S yang bekerja di bengkel itu sempat melarikan diri setelah perbuatan bejatnya diketahui keluarganya namun dapat diamankan lalu diserahkan ke Polresta Deliserdang. "Tersangka S diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Deliserdang pada Minggu (6/3)," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIk dalam keterangan persnya, Senin (7/3) siang
BELAWAN, SUMUTPOS.COÂ - Edison Butarbutar (42) harus merasakan pengabnya sel tahan Polsek Medan Labuhan, Rabu (18/1). Pasalnya, pria yang menetap di Pasar 2 Barat,...