Cafe and Resto 767 yang berada di Jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, membantah menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Hal itu dikatakan Owner Cafe 767. Dia membantah isu miring terkait dugaan penjualan minuman keras yang ada di cafe miliknya.
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Sibolga, Ananta Siregar mengungkap, semua cafe di wilayah Kota Sibolga tidak memiliki izin perdagangan menjual minuman keras.
Cafee And Resto 767 di jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diduga menjual minuman keras (Miras).
Hal tersebut dikatakan Nurul Safril selaku Aliansi Pemuda Kota Sibolga, dia menduga bahwa cafee 767 menjual minuman keras.