Penerima bantuan subsidi upah (BSU) harus bergegas mencairkan dana bantuan yang diterima. Jika tidak, dana Rp600 ribu tersebut bakal hangus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi batas waktu pencairan BSU hingga 20 Desember 2022. Lebih dari itu, dana bakal ditarik dan disetor kembali ke rekening kas negara. Ketentuan tersebut sebagaimana diamanatkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat (5).