Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang mencoret 11 calon legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan sampai saat ini masih menunggu permohonan partai politik (parpol) pengusung dari 11 caleg tersebut.