Camat Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fahmi, menolak menandatangi surat tanah balik nama SK Camat milik Tengku Nur yang berlokasi di Desa Citaman Jernih.
Menurut keterangan Tengku Nur, tanah miliknya seluas 14 rante ingin dibaliknamakan. Lantas perempuan berusia 64 tahun itu menyerahkan berkas surat tanah SK Camat miliknya ke kantor Camat Perbaungan melalui Kaur Pemerintahan, Asrul.