Diawal Tahun 2023, seluruh OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Bupati Asahan, yang merupakan tindaklanjut dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.