Merasa nama baiknya dicermarkan melalui media sosial (medsos) instagram, Devica (29) warga Komplek Cemara Asri menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med mengadukan pemilik akun dewi_she ke Polda Sumut.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Sevinia alias Selvina (24), mengaku memposting kejelekan Franky ke media sosial (medsos), karena dituduh pelakor. Itu disampaikannya dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1).
erdakwa Sevinia alias Selvina (24) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Medan Johor, jalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11/2022).
Ibu rumah tangga (IRT) ini, didakwa atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), terhadap korban Franky.
Pemilik akun Facebook berinisial MG dilaporkan terkait dugaan pencemaran baik ke Polda Sumatera Utara oleh Direktur Keuangan Anak Perusahaan BUMN Properti PT Propernas Nusa Dua (PT PND), Daniel Tarigan, Kamis (23/6/2022). Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pemilik akun Facebook MG, KS, EI Dkk melalui unggahan di media sosial facebook Grup Publik Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), pada Selasa (21/06/2022).