Ismail Marzuki terdakwa kasus pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial, divonis percobaan 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4).