Hingga kini, penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama. Walau, sudah dibebaskan dari tahanan Polres Pelabuhan Belawan atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.
Terkait tudingan yang diarahkan oleh Cien Siong kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar berbuntut dengan dilaporkannya Zikri ke pihak Propam Polda Sumut oleh pengacara Cien Siong, Pahala Sitorus, pada Sabtu, 2 September 2023 lalu.