Perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal hitungan hari. Pemerintah telah menetapkan tidak ada cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022