Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali dibuka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pemutihan denda PKB yang merupakan keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mulai hari ini, Senin (29/5)