Lahan di luar HGU PTPN 2 seluas 448 hektare (ha) di Desa Negaraberingin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang merupakan milik petani. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dengan nomor 83/Pdt.G/2004/PN.LP tanggal 24 Januari 2007.