Seorang warga Medan, Santo Daniel P Simanjuntak, yang berdomisili di Jalan Parwitayasa 2 Lingkungan 5, Tanjung Gusta Medan mengaku dikriminalisasi yang diduga dilakukan Penyidik PPA Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, atas Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Februari 2024, dengan pelapor atas nama Monica Maya Sari Sianipar.