Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek-apotek di wilayah tersebut, Senin (25/10) lalu. Hal ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup, selama belum diizinkan kembali oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).