Tiga warga Aceh yakni, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri lolos dari pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).