Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin (4/4). Pelaporan itu merupakan buntut keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan Endar sebagai dirlidik KPK per 30 Maret lalu. Pemberhentian itu disinyalir tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.