Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP. Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin membenarkan bahwa kliennya secara resmi ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri. “Ya, benar klien saya ditahan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos. Namun, dia tidak bisa banyak berkata karena sedang mendampingi pemeriksaan.Â