Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Dairi, Tamrin Pandiangan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara Direktur Administrasi Umum berinisial DSHN. Usulan tersebut menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di lingkungan Perumda Pembangunan Dairi.