Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo. Dia dihukum 4 tahun penjara, atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan, tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203.