Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut. Ketigannya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, tahun anggaran 2022.