Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat terus kooperatif membantu proses penyidikan jaksa yang tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan 312 smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp50 miliar. Plt Kepala Disdik Langkat, Gembira, juga sudah memberi penekanan kepada bawahannya ketika jaksa membutuhkan dokumen yang dicari.
Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek mebel atas nama Muhammad Nuh dinilai tidak memenuhi syarat. Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa meyakini, Cana bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.