Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat bergerak cepat menyikapi informasi dari masyarakat. Adapun informasi dimaksud yakni, pedagang takjil di Stabat dibebankan biaya parkir oleh oknum juru parkir (jukir) yang tidak bertanggung jawab.
Dinas Perhubungan Langkat akan menerapkan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan tersebut mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.