Dinas Perhubungan Langkat akan menerapkan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan tersebut mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.