Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Pasalnya, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.
Diskotek SF yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, nekat beroperasi, meski diduga tanpa dilengkapi izin operasional. Keberadaan diskotek di areal perkebunan sawit tersebut, sudah pernah disegel oleh Pemkab Langkat, pada Januari 2022 lalu. Namun demikian, hal tersebut tak menyurutkan langkah Manajemen SF untuk kembali beroperasi.