Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat sudah mengetahui diskotek diduga ilegal alias tidak mengantongi izin, kembali beroperasi di Bukitlawang, Kecamatan Bahorok. Menurut Kepala Satpol PP Langkat Dameka Singarimbun, beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) itu, diketahui melalui video yang beredar di media sosial (medsos).