Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus berupaya mengejar target jumlah pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Adapun target yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemko Medan, minimal 29 persen pekerja informal di Kota Medan agar didaftarkan dan dibiayai sebagai peserta BPJS TK dengan status peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku tengah membahas besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024.
Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Dinas) bekerjasama dengan Manhattan Urban Market dalam melaksanakan job fair selama dua hari, yakni Senin - Selasa (20-21/11/2023). Kegiatan ini diikuti 32 perusahaan dan menyediakan lebih dari 600 lowongan kerja.
Komisi II DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif atas langkah Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang telah membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan agar dapat menyampaikan setiap masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan dapat dengan lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka di Kota Medan mencapai 100 ribuan lebih. Dalam menekan angka pengangguran tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) rutin menggelar Job Fair mini di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, angkat bicara atas usulan Komisi II DPRD Medan yang meminta pihaknya untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh Kota Medan.
Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Diharapkan layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.
Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Layanan Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan adanya layanan tersebut, pekerja dapat mengadukan masalah pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau pegawainya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk mengambil sikap tegas atas tindakan perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mantan karyawannya. Apalagi, kewajiban tersebut telah dituangkan Disnaker Medan dalam surat yang diberikan kepada pihak perusahaan.