Dua terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) masing-masing divonis mati. Kedua warga Kota Medan dan Kota Tanjungbalai itu, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi.
Terdakwa Wardani Ibrahim (60) warga asal Aceh divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terpidana mati Togiman alias Toge kembali divonis mati oleh majelis hakim yang diktuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12)....