Dokter A Tarmizi Rangkuti Sp A (38), menuding Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, dr Pesalmen Saragih, melakukan keputusan sepihak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya sebagai dokter spesialis anak di RSUD Sidikalang.