Sebanyak enam fraksi di DPR RI sepakat untuk mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.