Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terdakwa Drs. H Edi Zakwan, SH., M.H dan Viktor Maruli Rajagukguk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, terkait tindak pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deliserdang dan Pendapatan Lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.