Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melalui Bidang Pidsus menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di Lingkungan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai.