Polrestabes Medan menghentikan penyidikan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED, tersangka dugaan penipuan proyek sebesar Rp600 juta. ED dibebaskan usai berdamai dengan korban PS, melalui mekanisme restorative justice (RJ).