Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meminta masyarakat yang beraktivitas di Kota Medan untuk menyukseskan penerapan parkir nontunai atau parkir elektronik (e-Parking) dengan meningkatkan transaksi pembayaran retribusi e-Parking di Kota Medan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjaring 11 juru parkir (jukir) nakal yang bertugas sebagai Jukir Non Tunai atau Parkir Elektronik (e-Parking) di sejumlah ruas jalan yang telah menerapkan sistem e-Parking, Senin (7/3). Saat melakukan razia ke lapangan bersama pihak kepolisian, Dishub Medan menemukan kesebelas jukir tersebut masih kedapatan menerima retribusi parkir secara tunai.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan kembali menambah titik-titik parkir nontunai atau parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan pada tahun 2022 ini. Sedangkan jumlah e-Parking saat ini ada 65 titik.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memperluas sistem pembayaran Non Tunai atau Parkir Elektronik (e-Parking) untuk parkir tepi jalan di Kota Medan. Tak tanggung-tanggung, Dishub Medan melelang pengelolaan e-Parking tepi jalan di 65 titik di Kota Medan kepada pihak ketiga.