Selama diberlakukannya e-Parking, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan kembali meningkat secara signifikan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Medan, bila di tahun 2021 lalu Pemko Medan mendapatkan PAD sebesar Rp14 milar dari sektor parkir tepi jalan, maka hingga awal Desember 2022 PAD Kota Medan dari sektor parkir tepi jalan mencapai Rp19,5 miliar dari target Rp21 miliar atau telah terealisasi 92,85 persen.