Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin divonis 2 tahun penjara oleh majelis dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/2).
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin dituntut 5,6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas dugaan korupsi pembangunan gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.