Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya KPK mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono, yang ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.