Guna memastikan pihak penyewa eks Gedung Perisai Plaza telah mengosongkan fasilitas tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pun meninjau tempat yang berlokasi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun itu, Kamis (7/4) lalu.
Pemko Medan menertibkan satu aset miliknya, yakni lahan seluas 1.767 meter kuadrat dan bangunan eks Perisai Plaza yang ada di atasnya, berada di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (2/4) lalu. Penertiban aset ini dilakukan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur, yang menyatakan, lahan parkir eks Perisai Plaza tersebut, merupakan HPL milik Pemko Medan.