24 C
Medan
Friday, November 29, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Eksekusi Tanah

PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi Tanah Seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan bantahan terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 569/Tanjung Anom. Hasil Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp, pada Selasa (26/11/2024).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/