Dalam mewujudkan fungsi pelayanan publik serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Utara (Sumut), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap senantiasa menjalankan fungsi perlindungan konsumen di masa pandemi dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah jasa keuangan, sambil menjalankan protokol kesehatan (prokes) khusus dengan ketat.