Sepekan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel (Hp), sejak 1 Agustus 2022, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) masih menjumpai banyaknya pelanggaran berlalu lintas di Kota Medan.
Direkrorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan Hhandphone (Hp), yang mulai disosialisasikan sejak 29 Juni lalu.
Hal ini bertujuan agar tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kesadaran tertib berlalu lintas semakin tinggi. Selain itu juga untuk menertibkan parkir liar.