Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Deli, diminta untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena ketiadaan TPS di Kelurahan Titipapan, warga terpaksa membuang sampah sembarangan.