Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja sama dengan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Adapun, mereka berasal dari 9 provinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.