Pemko Medan melalui Dinas Perkim telah menindak pelaksana pengerjaan (Kontraktor) pembangunan gedung di kantor Kejari Medan yang roboh.
Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.
Rubuhnya bangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adi Negoro No.5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sangat disayangkan banyak pihak, termasuk wakil rakyat di DPRD Kota Medan.