Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia rutin terjadi setiap tahun, terutama ketika musim kemarau tiba.